news



Surabaya (beritajatim.com) - Keterbatasan sarana alat kesehatan serta simpang siurnya prosedur pelayanan keluarga miskin dan Jaminan persalinan(Jampersal) mengakibatkan satu bayi meninggal di RSUD.dr.Soewandhie.

Hal ini terungkap dari hearing Komisi D dengan seorang bapak yang kehilangan bayinya dua pekan lalu.

Kepada Komisi D Mustakim dan istrinya mengaku tidak mendapatkan pelayanan memuaskan dari RSUD dr Soewandhie saat istrinya akan melahirkan tanggal 28 Agustus 2012 lalu.
Mustakim menjelaskan tempat tidur yang dijanjikan akan diberikan kepada istrinya tapi tiba-tiba diberikan pada orang lain setelah ditinggal keluar untuk suatu keperluan.

Akibatnya istri Mustakim harus menjalani proses melahirkan di bangku rumah sakit. Bayi Mustakim ,yang kemudian hari didiagnosa mengalami gagal nafas, akhirnya meninggal setelah tidak dapat dirujuk ke rumah sakit lain akibat terbatasnya alat ventilator(bantuan pernafasan) yng dimiliki RSUD.Soewandhie.

Ketua Komite etik medis RSUD.dr.Soewandhie, dr.Billy, pada Komisi D mengakui, berdasarkan investigasi Komisi etik medis bayi Mustakim lahir di bangku rumah sakit karena jatah tempat tidur yang dijanjikan harus diberikan pada orang lain dengan kondisi medis yang lebih parah.

RSUD Soewandhie juga mengakui bayi Mustakim mengalami gagal nafas dan harus mendapat perawatan khusus dengan ventilator. Namun, karena sarana ventilator RSUD Soewandhie, berjumlah empat unit, sedang dipakai semua, maka Mustakim disarankan agar bayinya dirujuk ke rumah sakit lain.

"Dari sini terjadi kesimpang siuran informasi, pihak rumah sakit menyebut layanan tambahan akibat persalinan tidak masuk tanggungan jampersal, namun pihak Mustakim yang diperkuat pernyataan Kadinkes ternyata masuk tanggungan Jampersal," kata anggota Komisi D, Fatkhur Rohman, Selasa(04/09/2012).

Akibat kesimpangsiuran prosedur rujukan dan jaminan Jampersal ini, kata Fatkhur, bayi Mustakim akhirnya tidak tertangani karena tidak bisa dirujuk mengingat pihak keluarga hanya mengandalkan Jampersal. "Karena pihak kelarga mengandalkan Jampersal maka bayi tidak bisa dirujuk baik ke RS dr Soetomo maupun RS haji," imbuhnya.

Namun karena data dua pihak saling simpang siur, komisi D akan memanggil kembali semua pihak yang terkait. "Karena saling simpang siur, kami akan memanggil kembali kedua pihak untuk memperjelas masalah ini. Hari Jum’at," tegas Fatkhur.[syam/taq]